Eks Kadishub Mutofid Diperiksa Kasus PJU Kuningan Caang 117 Miliar, Uha: Kajari Kuningan Gaspol!
KUNINGAN, KASATU.ID - Penyelidikan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang senilai Rp117 miliar kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan pantauan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, selain memanggil tiga perusahaan pemenang tender, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan juga memanggil H.M. Mutofid, yang sebelumnya menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut.
Uha yang hadir langsung di Kantor Kejari Kuningan pada Selasa (26/8/2025) menyebut bahwa Mutofid terlihat tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Hal ini dinilai sebagai langkah positif dan strategis, mengingat posisi PA sangat menentukan dalam proses pengambilan keputusan serta pencairan anggaran pada proyek berskala besar tersebut.
“Ini perkembangan penting, karena pengguna anggaran adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses administratif maupun teknis proyek. Saya mengapresiasi Kejari Kuningan yang berani memanggil PA lama untuk dimintai keterangan secara mendalam,” ujar Uha.
Ia menambahkan, keberanian Kejari Kuningan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H., patut diapresiasi. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang berada di jalur yang benar dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Pak Kajari sudah berada di jalan yang benar. Jangan berhenti hanya di level kontraktor atau rekanan. Panggilan terhadap PA lama menjadi bukti bahwa penyelidikan ini semakin serius dan terbuka kemungkinan untuk segera naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Dengan tambahan pemeriksaan terhadap H.M. Mutofid, publik semakin menaruh harapan besar agar kasus proyek Kuningan Caang tidak berhenti hanya pada penyelidikan biasa. Desakan masyarakat agar dilakukan penindakan hukum yang lebih keras dipastikan kian menguat, seiring kian jelasnya pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
(imm)