Insentif ASN Pemungut Pajak di Kuningan Dipangkas, Dari 5% Kini Jadi 2,5%
KUNINGAN, KASATU.ID - Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pemberian Insentif atas Kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perbup ini ditandatangani Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, pada 19 Mei 2025 dan diundangkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, pada hari yang sama.
Perubahan paling menonjol dalam regulasi ini adalah penurunan besaran insentif dari sebelumnya 5 persen sebagaimana diatur dalam Perbup 34 Tahun 2024 menjadi 2,5 persen. Insentif tersebut dihitung dari target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu tahun anggaran. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka menyeimbangkan kebutuhan fiskal daerah sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang menetapkan batas maksimal insentif sebesar 5 persen.
Dalam ketentuan baru, insentif sebesar 2,5 persen dialokasikan secara proporsional kepada pihak-pihak yang terlibat. Sebanyak 10 persen diperuntukkan bagi penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah yang meliputi Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Kemudian 88,5 persen dialokasikan bagi pejabat dan pegawai instansi pemungut pajak dan retribusi daerah. Selanjutnya 1,5 persen diberikan kepada pemungut Pajak Bumi dan Bangunan di desa, kelurahan, dan kecamatan bersama kepala desa, lurah, atau camat, serta 1,5 persen lainnya untuk pihak lain yang membantu instansi pelaksana.
Besaran insentif yang diterima masing-masing pihak ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan bobot keterlibatan langsung dan tanggung jawab masing-masing dalam pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, pemberian dan pemanfaatan insentif diatur berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal diundangkan melalui Berita Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2025 Nomor 6. Dengan adanya ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi tetap berjalan baik meski besaran insentif mengalami penyesuaian.
(imm)