Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Kriminalisasi Jurnalis
  • Mahkamah Konstitusi
  • Perlindungan Hukum
  • UU Pers
  • Wartawan

Jurnalis Gugat UU Pers ke MK, Desak Perlindungan dari Kriminalisasi

Oleh Redaksi
Agustus 21, 2025
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. indonesia.go.id)

JAKARTA, KASATU.ID - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan menyoroti Pasal 8 UU Pers yang dianggap kabur dalam memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, sehingga membuka celah kriminalisasi kerja jurnalistik.

Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan apalagi dalam bayang-bayang ancaman pidana. 

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Pers adalah instrumen demokrasi, sehingga pekerja pers wajib mendapat perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Pasal 8 UU Pers menyebutkan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun, Iwakum menilai rumusan ini menimbulkan multitafsir. Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan pasal tersebut tidak memberi kepastian mengenai bentuk perlindungan yang dimaksud.

“Kalau kita lihat, penjelasannya hanya menyebut jaminan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat. Pertanyaannya, perlindungan itu datang dari pemerintah dan masyarakat, atau wartawan justru perlu dilindungi dari intervensi pemerintah dan masyarakat? Ini jelas kabur,” katanya.

Uji materi ini bertujuan memastikan kerja jurnalistik yang sesuai kode etik tidak bisa dikriminalisasi. Irfan menekankan, kebebasan pers bukan tanpa batas, tetapi negara wajib hadir melindungi profesi wartawan selama mereka bekerja berdasarkan etika dan kepentingan publik. Fenomena kriminalisasi terhadap jurnalis masih sering terjadi, mulai dari penggunaan pasal karet hingga tuntutan hukum yang menjerat pemberitaan. Kondisi ini menimbulkan iklim ketakutan yang melemahkan fungsi pers sebagai pengawal demokrasi. Melalui gugatan ini, Iwakum berharap MK memberikan tafsir progresif yang menegaskan posisi pers sebagai lembaga independen yang tidak boleh dilemahkan oleh ancaman hukum.

(red/imm)
Tags:
  • Kriminalisasi Jurnalis
  • Mahkamah Konstitusi
  • Perlindungan Hukum
  • UU Pers
  • Wartawan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan

    Agustus 20, 2025
    Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan
  • Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!

    Agustus 21, 2025
    Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!
  • Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG

    Agustus 20, 2025
    Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG
  • Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?

    Agustus 17, 2025
    Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?
  • Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat

    Agustus 20, 2025
    Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.