Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Bupati
  • Kemendagri
  • Kuningan
  • Open Bidding
  • Politik
  • PSI
  • Sekda

Soal Open Bidding Ulang, PSI: Jika Tidak Setuju, Silahkan Gugat Kemendagri!

Oleh Redaksi
Agustus 15, 2025

Foto: Ketua PSI Kabupaten Kuningan, Asep Susan Sonjaya Suparman

KUNINGAN, KASATU.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, yang dikenal sebagai partai berlambang gajah, secara tegas mendukung langkah Bupati Kuningan untuk menggelar open bidding ulang jabatan Sekretaris Daerah, usai terbitnya surat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Ketua DPD PSI Kuningan, Asep Susan Sonjaya Suparman (Asep Papay), Jum'at (15/8/2025) mengatakan bahwa turunnya surat tersebut menjadi bukti kuat bahwa usulan Bupati Kuningan telah diterima dan dinilai sesuai peraturan yang berlaku.


“Ini bukan sekadar izin, tapi pengakuan resmi atas alasan yang diajukan Bupati Dian. Dan turunnya surat ini sekaligus menegaskan bahwa beliau tidak bertanggung jawab atas anggaran open bidding sebelumnya, karena proses itu bukan atas rekomendasi bupati terpilih,” tegas Asep Papay.


Menurutnya, jika ada pihak yang tidak setuju dengan terbitnya surat restu Kemendagri tersebut, maka jalur hukum terbuka lebar.


“Silakan gugat Kemendagri, jangan serang bupatinya,” ujarnya.


PSI menilai langkah open bidding ulang ini penting untuk mendapatkan pejabat Sekda yang sesuai kebutuhan strategis daerah, serta menjaga prinsip transparansi dan meritokrasi dalam birokrasi Kuningan.


.RED

Tags:
  • Bupati
  • Kemendagri
  • Kuningan
  • Open Bidding
  • Politik
  • PSI
  • Sekda
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

    Mei 30, 2025
    PT Bahana Ocot Sejahtera Klarifikasi Program Rekening Digital: Dijalankan Secara Legal, Aman, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?

    Agustus 25, 2025
    Editorial: Dimana Bumi Dijunjung, Disitu Langit Dipijak?
  • HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas

    Juni 27, 2025
    HANI 2025, Wakil Bupati Kuningan Ajak Warga Perangi Narkoba Hingga Tuntas
  • Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!

    Agustus 03, 2025
    Cuma ICON+ yang Legal, Sisanya Ilegal? PLN: Itu Sangat Merugikan!
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.