Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Akta Kelahiran
  • APRI
  • Disdukcapil
  • Hukum
  • Kuningan
  • Nikah Siri

Soal Surat Edaran Kadisdukcapil, Ketua APRI Akui Belum Dikonfirmasi

Oleh Redaksi
Agustus 06, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, menanggapi polemik terkait surat edaran Disdukcapil tentang pencatatan anak dari pasangan nikah siri. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya,” ujar Yudi, Rabu (6/8/2025).


Yudi menegaskan bahwa anak hasil nikah siri tetap bisa mendapatkan akta kelahiran, namun dalam akta tersebut hanya akan dicantumkan nama ibunya. Untuk mencantumkan nama ayahnya, dibutuhkan ketetapan pengadilan atas pengakuan dari sang ayah terhadap anak tersebut.


“Penting untuk diketahui, anak hasil nikah siri tetap bisa mendapatkan akta kelahiran. Akan tetapi, di dalam akta tersebut, nama yang tercantum hanya nama dari ibunya semata. Agar anak hasil nikah siri diakui ayahnya, diperlukan ketetapan pengadilan atas pengakuan dari sang ayah atas anak tersebut,” jelasnya.


Ia juga menepis anggapan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.


“Ketentuan itu tidak bertentangan atau melawan putusan MK,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Kuningan, Arif, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa dirinya belum menerima surat edaran tersebut secara resmi.


“Surat ini belum berlaku, isinya masih dikoordinasikan dengan pihak dukcapil, yang mengeluarkan pihak dukcapil, kami belum ada konfirmasi langsung,” ujarnya.


Arif juga menambahkan bahwa ada poin dalam surat edaran yang merupakan ranah khusus Disdukcapil, dan ada pula yang merupakan hasil kesepakatan bersama, namun hingga kini masih dalam tahap diskusi.


“Ada poin yang ranahnya khusus Capil, ada yang kesepakatan, tapi masih dalam diskusi,” katanya.


.RED

Tags:
  • Akta Kelahiran
  • APRI
  • Disdukcapil
  • Hukum
  • Kuningan
  • Nikah Siri
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan

    Agustus 20, 2025
    Bupati Kuningan Menunjuk Wahyu Hidayah Sebagai Pj Sekda, Uha: Keputusan Tepat Mendorong Perubahan
  • Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!

    Agustus 21, 2025
    Breaking News! Jadwal Pengadaan PPPK & ASN Resmi Diperpanjang, Cek Detailnya Sekarang!
  • Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG

    Agustus 20, 2025
    Gempa Dahsyat Guncang Bekasi, Getarannya Sampai Jakarta dan Bandung! Ini Penjelasan Lengkap BMKG
  • Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?

    Agustus 17, 2025
    Editorial: OB Sekda Kuningan 2025, Sudah Ada Calon Pemenang?
  • Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat

    Agustus 20, 2025
    Kramatmulya Darurat Narkoba? Surat Kaleng Jadi Alarm Keras untuk Aparat
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.