Tunggakan Pajak Menumpuk? Pemkab Kuningan Hapus Semua Denda, Ini Syaratnya
KUNINGAN, KASATU.ID - Bayangkan, tunggakan pajak bertahun-tahun bisa lunas tanpa harus membayar dendanya. Kabar baik ini datang dari Pemerintah Kabupaten Kuningan yang, lewat Bappenda, menggelar program “Bebas Denda Pajak Daerah” mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Cukup bayar pokok pajaknya, dendanya dihapus.
Program ini berlaku untuk tunggakan sejak tahun 2014 sampai 2024. Artinya, bagi warga atau pelaku usaha yang selama ini tertunda membayar karena terkendala denda yang menumpuk, sekarang adalah saat yang tepat untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir.
Bebas denda ini mencakup banyak jenis pajak, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, hingga PBB-P2. Dengan cakupan luas ini, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh berbagai kalangan, dari pelaku usaha hingga masyarakat umum.
Tidak perlu repot, pembayarannya bisa dilakukan di Bank BJB, BCA, melalui QRIS, Virtual Account, bahkan di gerai Alfamart atau Alfamidi. Pilihan pembayaran online juga tersedia melalui OVO, Dana, Tokopedia, Blibli, dan PosPay. Praktis, mudah, dan bisa dilakukan di mana saja.
Kesempatan seperti ini tidak datang setiap tahun. Selain membantu meringankan beban, pajak yang kita bayar akan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan di Kuningan. Setiap rupiah yang disetor akan menjadi jalan yang lebih baik, fasilitas umum yang lebih layak, dan layanan publik yang lebih berkualitas. Jadi, sebelum waktunya habis, mari kita manfaatkan momen ini. Lunasi tunggakan, lepaskan beban, dan bersama-sama kita majukan Kuningan yang kita cintai.
.RED