Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Bappenda Kuningan
  • Bebas Denda Pajak
  • Berita Kuningan 2025
  • Ekonomi Daerah
  • Hari Jadi Kuningan 526
  • HUT RI ke-80
  • Pajak Daerah Kuningan

Tunggakan Pajak Menumpuk? Pemkab Kuningan Hapus Semua Denda, Ini Syaratnya

Oleh Redaksi
Agustus 10, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Bayangkan, tunggakan pajak bertahun-tahun bisa lunas tanpa harus membayar dendanya. Kabar baik ini datang dari Pemerintah Kabupaten Kuningan yang, lewat Bappenda, menggelar program “Bebas Denda Pajak Daerah” mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Cukup bayar pokok pajaknya, dendanya dihapus.


Program ini berlaku untuk tunggakan sejak tahun 2014 sampai 2024. Artinya, bagi warga atau pelaku usaha yang selama ini tertunda membayar karena terkendala denda yang menumpuk, sekarang adalah saat yang tepat untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir.


Bebas denda ini mencakup banyak jenis pajak, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, hingga PBB-P2. Dengan cakupan luas ini, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh berbagai kalangan, dari pelaku usaha hingga masyarakat umum.


Tidak perlu repot, pembayarannya bisa dilakukan di Bank BJB, BCA, melalui QRIS, Virtual Account, bahkan di gerai Alfamart atau Alfamidi. Pilihan pembayaran online juga tersedia melalui OVO, Dana, Tokopedia, Blibli, dan PosPay. Praktis, mudah, dan bisa dilakukan di mana saja.


Kesempatan seperti ini tidak datang setiap tahun. Selain membantu meringankan beban, pajak yang kita bayar akan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan di Kuningan. Setiap rupiah yang disetor akan menjadi jalan yang lebih baik, fasilitas umum yang lebih layak, dan layanan publik yang lebih berkualitas. Jadi, sebelum waktunya habis, mari kita manfaatkan momen ini. Lunasi tunggakan, lepaskan beban, dan bersama-sama kita majukan Kuningan yang kita cintai.


.RED

Tags:
  • Bappenda Kuningan
  • Bebas Denda Pajak
  • Berita Kuningan 2025
  • Ekonomi Daerah
  • Hari Jadi Kuningan 526
  • HUT RI ke-80
  • Pajak Daerah Kuningan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
  • ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa

    Juli 23, 2025
    ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.