Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • FH UNIKU
  • KTP Palsu
  • Kuningan
  • Pemalsuan
  • Perangkat Desa
  • PKBH
  • Sengketa Tanah
  • Sertifikat Tanah

Warga Desa Mancagar Diduga Jadi Korban Pemalsuan KTP dan Sertifikat Tanah

Oleh Redaksi
Agustus 26, 2025

KUNINGAN, KASATU.ID - Kasus tanda tangan palsu yang menimpa Ibu Sopiah kini kian mencengangkan setelah terungkap adanya dugaan pemalsuan KTP dalam proses agunan sertifikat tanah miliknya. Tim Voxpopuli menemukan bahwa KTP yang dipakai untuk mengagunkan sertifikat tersebut memang asli atas nama Ibu Astri, namun foto dan tanda tangan telah diganti dengan milik istri perangkat desa Mancagar, yang diduga menjadi tokoh utama dalam kasus ini.

Upaya klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan tak membuahkan hasil. Saat ditemui, Bu Maya dari bagian sengketa enggan memberikan jawaban.

“BPN seolah diam seribu bahasa, padahal mereka lembaga negara yang terikat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar salah seorang wartawan yang hadir.

Tak kunjung menemukan titik terang, Ibu Sopiah mendatangi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (FH UNIKU). Ia diterima oleh Yani Andriyani, M.H., anggota PKBH yang juga satu desa dengan korban, yang memberikan pertimbangan hukum serta pendampingan.

Ketua PKBH sendiri, yang berhalangan hadir, telah menyampaikan keputusan penting dimana perangkat desa diberi waktu hingga 30 September 2025 untuk menunjukkan itikad baik. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, PKBH membuka opsi melanjutkan perkara ke jalur hukum, termasuk langkah pidana dan perdata.

Ibu Sopiah berharap kehadiran PKBH dan peran media mampu membuka jalan bagi pengembalian sertifikat tanahnya serta menindak para pelaku.

“Harapan kami sederhana yakni sertifikat kembali, dan mereka yang terlibat dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kini bukan hanya soal tanda tangan palsu, melainkan dugaan pemalsuan dokumen negara berupa KTP, yang berimplikasi pidana serius. Publik menanti itikad baik dari pihak yang diduga terlibat dan langkah tegas aparat penegak hukum bila kesepakatan tak dipenuhi.

(imm)
Tags:
  • FH UNIKU
  • KTP Palsu
  • Kuningan
  • Pemalsuan
  • Perangkat Desa
  • PKBH
  • Sengketa Tanah
  • Sertifikat Tanah
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Beredar Isu Pemerasan, Keluarga IM Angkat Bicara: “Tidak Benar, Kami Mohon Maaf”

    September 22, 2025
    Beredar Isu Pemerasan, Keluarga IM Angkat Bicara: “Tidak Benar, Kami Mohon Maaf”
  • Fakta Baru! Ada Dugaan Pemerasan Dari Korban Pada Kasus Asusila Guru Agama SMA 3 Kuningan, Uha: Jika Benar, Proses Hukum Keduanya!

    Agustus 13, 2025
    Fakta Baru! Ada Dugaan Pemerasan Dari Korban Pada Kasus Asusila Guru Agama SMA 3 Kuningan, Uha: Jika Benar, Proses Hukum Keduanya!
  • Hj. Titi Huryasih Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kuningan Gantikan Rudi Idham Malik

    Juni 11, 2025
    Hj. Titi Huryasih Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kuningan Gantikan Rudi Idham Malik
  • Kas Daerah Minus, Uha: Bupati Kuningan Voorfinanciering 1 Miliar Rehab Musholla Pendopo!

    Juli 07, 2025
    Kas Daerah Minus, Uha: Bupati Kuningan Voorfinanciering 1 Miliar Rehab Musholla Pendopo!
  • Skandal Guru-Siswi, Ini Jawaban Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kuningan

    Juli 29, 2025
    Skandal Guru-Siswi, Ini Jawaban Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kuningan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.