Warga Desa Mancagar Diduga Jadi Korban Pemalsuan KTP dan Sertifikat Tanah
KUNINGAN, KASATU.ID - Kasus tanda tangan palsu yang menimpa Ibu Sopiah kini kian mencengangkan setelah terungkap adanya dugaan pemalsuan KTP dalam proses agunan sertifikat tanah miliknya. Tim Voxpopuli menemukan bahwa KTP yang dipakai untuk mengagunkan sertifikat tersebut memang asli atas nama Ibu Astri, namun foto dan tanda tangan telah diganti dengan milik istri perangkat desa Mancagar, yang diduga menjadi tokoh utama dalam kasus ini.
Upaya klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan tak membuahkan hasil. Saat ditemui, Bu Maya dari bagian sengketa enggan memberikan jawaban.
“BPN seolah diam seribu bahasa, padahal mereka lembaga negara yang terikat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar salah seorang wartawan yang hadir.
Tak kunjung menemukan titik terang, Ibu Sopiah mendatangi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (FH UNIKU). Ia diterima oleh Yani Andriyani, M.H., anggota PKBH yang juga satu desa dengan korban, yang memberikan pertimbangan hukum serta pendampingan.
Ketua PKBH sendiri, yang berhalangan hadir, telah menyampaikan keputusan penting dimana perangkat desa diberi waktu hingga 30 September 2025 untuk menunjukkan itikad baik. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, PKBH membuka opsi melanjutkan perkara ke jalur hukum, termasuk langkah pidana dan perdata.
Ibu Sopiah berharap kehadiran PKBH dan peran media mampu membuka jalan bagi pengembalian sertifikat tanahnya serta menindak para pelaku.
“Harapan kami sederhana yakni sertifikat kembali, dan mereka yang terlibat dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kini bukan hanya soal tanda tangan palsu, melainkan dugaan pemalsuan dokumen negara berupa KTP, yang berimplikasi pidana serius. Publik menanti itikad baik dari pihak yang diduga terlibat dan langkah tegas aparat penegak hukum bila kesepakatan tak dipenuhi.
(imm)