Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • DPRD
  • Hukum Pemilu
  • KPU
  • Kuningan
  • Mahkamah Konstitusi
  • Pemilu 2024
  • Perpanjangan Jabatan
  • Pilkada 2029
  • Politik
  • UU Pemilu

Buntut Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Diperpanjang 7 Tahun?

Oleh Redaksi
Juni 30, 2025


Kuningan, KuninganSatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pilkada). Menurut Idham, keputusan tersebut berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031.


Idham merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar hukum masa jabatan anggota legislatif daerah. Ia menyoroti dua pasal penting, yakni Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4), yang secara eksplisit menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD berakhir pada saat anggota baru mengucapkan sumpah atau janji.


Berikut bunyi pasalnya:


Pasal 102 ayat (4):

Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.


Pasal 155 ayat (4):

Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.


Dengan merujuk pada ketentuan ini, Idham menjelaskan bahwa apabila pemilu lokal (termasuk pilkada dan pemilu DPRD) baru digelar sekitar 2 sampai 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional 2029, maka anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 akan menjabat lebih lama dari lima tahun. Artinya, masa jabatan bisa berakhir pada 2031.


"Jadi, dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pemilu Lokal diselenggarakan paling cepat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI, maka anggota DPRD hasil Pemilu 2024 kemungkinan akan menjabat hingga tahun 2031," kata Idham dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).


Meski demikian, ia menegaskan bahwa potensi perpanjangan masa jabatan tersebut belum final dan masih harus menunggu pembahasan serta perubahan undang-undang oleh DPR dan pemerintah.


"Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan menindaklanjuti. Kita tunggu UU Pemilu yang baru," ujarnya.


Idham juga menambahkan bahwa sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR dan Presiden berkewajiban menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi melalui revisi regulasi.


"Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada memberi waktu yang cukup bagi KPU untuk menyusun peraturan teknis dan melakukan sosialisasi," tambahnya.


Putusan MK: Pemilu Lokal Tidak Lagi Serentak dengan Pemilu Nasional


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemungutan suara untuk memilih kepala daerah tidak lagi dilakukan bersamaan dengan pemilu nasional. MK menyatakan bahwa pemilu daerah harus dilakukan dalam jeda waktu paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat negara hasil Pemilu Nasional.


Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusan menyampaikan, “Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, yang dilakukan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden dan Wakil Presiden.”


Dengan demikian, MK membatalkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 secara bersyarat, yang sebelumnya menyatukan jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada dalam satu momentum serentak.


Putusan ini membawa konsekuensi teknis dan politik yang tidak ringan, termasuk penyusunan ulang jadwal pemilu, perubahan masa jabatan kepala daerah dan DPRD, hingga penyusunan peraturan pelaksana oleh KPU.


(red)
Tags:
  • Berita Nasional
  • DPRD
  • Hukum Pemilu
  • KPU
  • Kuningan
  • Mahkamah Konstitusi
  • Pemilu 2024
  • Perpanjangan Jabatan
  • Pilkada 2029
  • Politik
  • UU Pemilu
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
  • ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa

    Juli 23, 2025
    ASN dalam Struktur BUMDes: Pelanggaran Formal, Konflik Kepentingan, dan Ancaman Integritas Desa
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.