Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Aktivisme Mahasiswa
  • IMM Kuningan
  • Jawa Barat
  • Lingkungan Hidup
  • Pelanggaran Hukum
  • Pemkab Kuningan
  • PTUN
  • Sawit Ilegal

Bak Menjilat Ludah Sendiri: Pemkab Kuningan Hentikan Sawit, Lalu Membiarkannya Jalan Lagi?

Oleh Redaksi
Juli 17, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Permasalahan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuningan kembali mencuat. Dugaan kuat mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Hal ini disampaikan langsung oleh Azmi Fauzan, Bendahara Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan, dalam pernyataan resmi yang ditujukan kepada publik, Kamis (17/7/2025).


Pemerintah Diduga Langgar Tindakan Faktualnya Sendiri


Menurut Azmi Fauzan, aktivitas perkebunan sawit yang terus berlangsung di Kuningan mencerminkan tindakan yang patut diduga sebagai bentuk PMH oleh penguasa.


Ia menjelaskan, secara hukum, tindakan pemerintah terbagi menjadi dua sifat yakni tindakan faktual aktif dan tindakan faktual pasif. Tindakan aktif berarti pemerintah mengeluarkan kebijakan atau keputusan tertentu, sedangkan tindakan pasif berarti membiarkan permasalahan yang semestinya menjadi kewenangannya.


Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan kebijakan penghentian aktivitas perkebunan kelapa sawit per tanggal 21 Maret 2025, sebagaimana diberitakan di situs resmi pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk tindakan faktual aktif.


Namun ironisnya, pada bulan Juli 2025, masih ditemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berlanjut dan bahkan meluas ke wilayah lain di Kabupaten Kuningan. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau tindakan faktual pasif yang dilakukan oleh pemerintah sendiri, sehingga kebijakan sebelumnya seolah tidak dijalankan secara konsisten.


Tidak Sesuai Prinsip Good Governance dan AUPB


"Fenomena ini menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan resmi pemerintah dengan implementasi di lapangan," ujar Azmi.


Situasi ini, lanjutnya, jelas tidak sesuai dengan prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Dalam sistem hukum administrasi Indonesia, pemerintah seharusnya bertindak konsisten dan tidak membiarkan kebijakan yang telah dikeluarkan menjadi ambigu di masyarakat.


Berpotensi Timbulkan Kerusakan Ekologis dan Sosial


Azmi Fauzan menyoroti bahwa aktivitas perkebunan sawit yang melanggar tata ruang, izin lingkungan, dan peruntukan lahan sangat berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan sosial.


Situasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah untuk mencegah dan menindak aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.


Bila ditemukan bahwa perizinan dilakukan secara tidak sah atau bahkan tidak ada sama sekali, maka pembiaran oleh pemerintah dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip legalitas serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.


Potensi Gugatan Hukum Terhadap Pemerintah Daerah


Tindakan Pemerintah Daerah Kuningan menurut IMM Kuningan juga berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun tidak dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) formal, namun tindakan faktual yang merugikan masyarakat tetap bisa dijadikan dasar gugatan.


Gugatan ini dapat memperkuat dalil bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan telah memenuhi unsur PMH oleh penguasa, khususnya dalam bentuk kelalaian (nonfeasance) dan pembiaran terhadap aktivitas yang secara hukum telah dilarang.


Seruan IMM Kuningan kepada Pemkab


Sebagai penutup, Azmi Fauzan menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan harus segera menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berjalan tanpa dasar hukum yang sah.


"Tindakan ini penting agar tidak memenuhi unsur dari PMH oleh penguasa yang merugikan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.


.RED

Tags:
  • Aktivisme Mahasiswa
  • IMM Kuningan
  • Jawa Barat
  • Lingkungan Hidup
  • Pelanggaran Hukum
  • Pemkab Kuningan
  • PTUN
  • Sawit Ilegal
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Beredar Isu Pemerasan, Keluarga IM Angkat Bicara: “Tidak Benar, Kami Mohon Maaf”

    September 22, 2025
    Beredar Isu Pemerasan, Keluarga IM Angkat Bicara: “Tidak Benar, Kami Mohon Maaf”
  • Dari Kampung Terasi Menjadi Wisata Populer: Sejarah dan Transformasi Side Land Kaduela

    April 25, 2025
    Dari Kampung Terasi Menjadi Wisata Populer: Sejarah dan Transformasi Side Land Kaduela
  • Skandal Guru-Siswi, Ini Jawaban Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kuningan

    Juli 29, 2025
    Skandal Guru-Siswi, Ini Jawaban Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kuningan
  • Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan

    April 28, 2025
    Mitra Kita Brilian: Provider Internet Kebanggaan Kabupaten Kuningan
  • Dukung Siapa? Di Balik Polling Sekda Kuningan

    Agustus 23, 2025
    Dukung Siapa? Di Balik Polling Sekda Kuningan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.