Notification

×

Iklan

Iklan

Bak Menjilat Ludah Sendiri: Pemkab Kuningan Hentikan Sawit, Lalu Membiarkannya Jalan Lagi?

Kamis, 17 Juli 2025 | Juli 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T13:14:02Z


KUNINGAN, KASATU.ID - Permasalahan aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuningan kembali mencuat. Dugaan kuat mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Hal ini disampaikan langsung oleh Azmi Fauzan, Bendahara Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan, dalam pernyataan resmi yang ditujukan kepada publik, Kamis (17/7/2025).


Pemerintah Diduga Langgar Tindakan Faktualnya Sendiri


Menurut Azmi Fauzan, aktivitas perkebunan sawit yang terus berlangsung di Kuningan mencerminkan tindakan yang patut diduga sebagai bentuk PMH oleh penguasa.


Ia menjelaskan, secara hukum, tindakan pemerintah terbagi menjadi dua sifat yakni tindakan faktual aktif dan tindakan faktual pasif. Tindakan aktif berarti pemerintah mengeluarkan kebijakan atau keputusan tertentu, sedangkan tindakan pasif berarti membiarkan permasalahan yang semestinya menjadi kewenangannya.


Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan kebijakan penghentian aktivitas perkebunan kelapa sawit per tanggal 21 Maret 2025, sebagaimana diberitakan di situs resmi pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk tindakan faktual aktif.


Namun ironisnya, pada bulan Juli 2025, masih ditemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berlanjut dan bahkan meluas ke wilayah lain di Kabupaten Kuningan. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran atau tindakan faktual pasif yang dilakukan oleh pemerintah sendiri, sehingga kebijakan sebelumnya seolah tidak dijalankan secara konsisten.


Tidak Sesuai Prinsip Good Governance dan AUPB


"Fenomena ini menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan resmi pemerintah dengan implementasi di lapangan," ujar Azmi.


Situasi ini, lanjutnya, jelas tidak sesuai dengan prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Dalam sistem hukum administrasi Indonesia, pemerintah seharusnya bertindak konsisten dan tidak membiarkan kebijakan yang telah dikeluarkan menjadi ambigu di masyarakat.


Berpotensi Timbulkan Kerusakan Ekologis dan Sosial


Azmi Fauzan menyoroti bahwa aktivitas perkebunan sawit yang melanggar tata ruang, izin lingkungan, dan peruntukan lahan sangat berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan sosial.


Situasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah untuk mencegah dan menindak aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.


Bila ditemukan bahwa perizinan dilakukan secara tidak sah atau bahkan tidak ada sama sekali, maka pembiaran oleh pemerintah dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip legalitas serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.


Potensi Gugatan Hukum Terhadap Pemerintah Daerah


Tindakan Pemerintah Daerah Kuningan menurut IMM Kuningan juga berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun tidak dalam bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) formal, namun tindakan faktual yang merugikan masyarakat tetap bisa dijadikan dasar gugatan.


Gugatan ini dapat memperkuat dalil bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan telah memenuhi unsur PMH oleh penguasa, khususnya dalam bentuk kelalaian (nonfeasance) dan pembiaran terhadap aktivitas yang secara hukum telah dilarang.


Seruan IMM Kuningan kepada Pemkab


Sebagai penutup, Azmi Fauzan menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan harus segera menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berjalan tanpa dasar hukum yang sah.


"Tindakan ini penting agar tidak memenuhi unsur dari PMH oleh penguasa yang merugikan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.


.RED

×
Berita Terbaru Update