JAKARTA, KASATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran bernomor SE-2/2024, yang ditujukan kepada seluruh anggota DPRD di Indonesia. Dalam surat itu, KPK menegaskan agar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tidak disalahgunakan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pokir sejatinya merupakan instrumen demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan. Namun dalam praktiknya, KPK menilai Pokir sering kali diselewengkan menjadi alat transaksi politik, sarana pembagian proyek, hingga ajang memperkaya diri secara ilegal.
“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke OPD. Ini yang harus dihentikan,” tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025).
Celah Korupsi Dibalik Pokir
KPK mencatat bahwa penyalahgunaan Pokir telah menjadi salah satu modus korupsi yang sulit terdeteksi karena dibungkus dalam prosedur formal. Dalam sejumlah kasus, anggota DPRD menjanjikan proyek kepada rekanan tertentu dengan imbalan komisi atau fee, yang nilainya bisa mencapai puluhan persen dari total anggaran proyek.
Modus lainnya adalah barter politik antara eksekutif dan legislatif sehingga proyek Pokir disetujui dengan kompensasi tertentu, atau digunakan sebagai dana kampanye terselubung.
Dalam surat edaran tersebut, KPK secara tegas menyampaikan poin-poin penting, antara lain:
Pokir harus murni berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok;
Anggota DPRD dilarang terlibat dalam pelaksanaan teknis proyek;
Permintaan fee, komisi, atau gratifikasi atas usulan Pokir merupakan tindak pidana korupsi.
Instrumen Demokrasi yang Kerap Disalahgunakan
Meskipun Pokir diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017, praktiknya di lapangan sering bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Jangan jadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum,” ujar Ghufron.
Semua Daerah Diminta Waspada
Surat edaran ini dikirim ke seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Pimpinan DPRD se-Indonesia. KPK meminta kepala daerah untuk bersikap tegas menolak intervensi yang melanggar aturan dan memperkuat sistem pengawasan dalam pengelolaan anggaran.
Langkah ini diambil di tengah maraknya kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan oknum legislatif daerah. KPK berharap surat edaran ini mampu memutus mata rantai praktik transaksional dalam penyusunan APBD serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
.RED