Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Adat dan Budaya
  • Dewan Adat
  • Kedaulatan Rakyat
  • Kerajaan Adat
  • Kesultanan
  • NKRI
  • Nusantara
  • Politik Identitas
  • Raja Sultan Nusantara
  • Sejarah Indonesia

Harmonisasi & Sinergitas Raja Sultan Nusantara dan Presiden Republik Indonesia

Oleh Redaksi
Juli 24, 2025


Dalam perjalanannya bahwa di Nusantara sudah ada negara di dalam negara sejak 79 tahun lalu, di saat negara baru yaitu Negara Republik Indonesia berdiri. Di dalam sejarah, bahwa negara awal kerajaan kesultanan Nusantara statusnya masih merdeka hingga saat ini dan tidak ada satu negara penjajah pun yang pernah menyatakan merdeka di Bumi Nusantara.


Keberadaan Negara Indonesia awalnya merupakan sebuah nama pergerakan pemuda Nusantara yang direstui menjadi negara pada 18 Agustus 1945. Dan Indonesia berada di Nusantara statusnya bukan sebagai negara penjajah dan tidak menjajah kerajaan kesultanan Nusantara.


Jadi hingga saat ini status "negara di dalam negara" masih tetap ada dan berjalan bersama, hanya berbeda fungsinya, seperti:


1. Negara Indonesia di dalam Kesultanan Cirebon


2. Indonesia di dalam Kesultanan Samudera Pasai


3. Indonesia di dalam Kesultanan Jambi


4. Indonesia di dalam Kesultanan Ternate


5. Indonesia di dalam Kesultanan Banten


6. Indonesia di dalam Kerajaan Kutai


7. Indonesia di dalam Kerajaan Goa


8. Indonesia di dalam Kerajaan Luwu


9. Indonesia di dalam Kesultanan Jogja


10. Indonesia di dalam Kerajaan Bali


11. Dan lain-lain...


Sudah Semestinya Nusantara Termanagementkan Dua Bagian:


1. Negara Indonesia bertugas khusus mengurus administrasi negara (pajak, transaksi bisnis & investasi, tata ruang, tata kelola sumber daya alam, keamanan & stabilitas nasional, administrasi kependudukan masyarakat, hubungan bilateral internasional, dan lain-lain).


2. Negara awal kerajaan/kesultanan khusus bertugas mengurusi ekonomi kerakyatan di wilayahnya masing-masing (menghidupkan ekonomi masyarakat adat di setiap desa menuju kesejahteraan dan kemakmuran, mengayomi dan melindungi masyarakat adatnya, menjaga wilayah daerahnya masing-masing dalam konteks bela negara, mengawasi & monitoring Negara Indonesia dalam menjalankan fungsinya sebagai administrasi negara secara nasional/Nusantara).


Jadi Peran dan Kapasitas Raja Sultan Nusantara


Sebagai pemimpin negara di wilayah masing-masing di Nusantara seharusnya melaksanakan tupoksi dan tugasnya masing-masing (di wilayah teritorial ulayat kerajaan/kesultanan masing-masing).


Regulasi Negara Indonesia


Inheren, tanah-tanah ulayat diatur berdasarkan:


a. UUD Tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2)


b. UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal (3)


c. PP No. 224 Tahun 1961 Pasal 4 Ayat (1)


d. PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 98 Ayat (2)


e. Permen ATR/Ka. BPN RI No. 14 Tahun 2024


Secara eksplisit ditegaskan bahwa tanah swapraja atas bekas swapraja dapat diberikan kepada bekas pemegang tanah swapraja dan/atau bekas swapraja untuk mengelola dan menggarap sendiri untuk kepentingan swapraja (kerajaan/kesultanan).


Itulah Gunanya Dewan Adat Nusantara Republik Indonesia (DAN-RI)


Yang merupakan bagian dari perintis kemerdekaan Republik Indonesia untuk mengharmonisasikan dan mensinergitaskan antara negara awal kerajaan/kesultanan Nusantara dengan negara baru Indonesia dalam menjaga dan mengawal serta mengelola seluruh aset Nusantara menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.


Sudah waktunya para YM Raja Sultan Nusantara bangkit dan ambil peran untuk masyarakat adatnya masing-masing untuk menuju kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adat Nusantara, di mana semua itu merupakan harapan dan keinginan leluhur kita terdahulu.


Kita sebagai pelanjut tahta yang sangat mulia ini, harus kita jaga dan kita jalankan dengan penuh amanah.


Saat ini negeri ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Perlu peran kita.


Bersama Dewan Adat Nusantara Republik Indonesia (DAN-RI)


Mari kita saling bergandengan tangan dan bangkit bersama untuk negeri tercinta kita, Bumi Nuswantara, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).


Makna "Kesatuan": Di dalamnya terdiri dari negara-negara kerajaan kesultanan Nusantara.


Saat ini seluruh masyarakat Nuswantara menunggu kita, wahai para Yang Mulia Raja Sultan Nusantara.

Mereka ingin ada yang mengayomi, melindungi, dan menyayangi mereka, selayaknya dahulu para leluhur Raja Sultan Nusantara menyayangi masyarakat adatnya masing-masing.


Menjadi satu catatan penting:

Bahwa di Nusantara tidak ada tanah terlantar. Seluruh tanah yang ada di Nusantara ini ada pemilik dan ahli warisnya, yaitu ahli waris dari kerajaan kesultanan Nusantara.


Bijak-bijaklah Negara Indonesia dalam membuat aturan serta kebijakan dalam hal menyusun regulasi administrasi pengelolaan tanah-tanah di Nusantara.


Salam Satu Negeri, Salam Nuswantara Bangkit


Salam hormat,

Ketua DAN-RI LNPKRI

SSJIIA

Tags:
  • Adat dan Budaya
  • Dewan Adat
  • Kedaulatan Rakyat
  • Kerajaan Adat
  • Kesultanan
  • NKRI
  • Nusantara
  • Politik Identitas
  • Raja Sultan Nusantara
  • Sejarah Indonesia
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.