Notification

×

Iklan

Iklan

Harmonisasi & Sinergitas Raja Sultan Nusantara dan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T02:51:03Z


Dalam perjalanannya bahwa di Nusantara sudah ada negara di dalam negara sejak 79 tahun lalu, di saat negara baru yaitu Negara Republik Indonesia berdiri. Di dalam sejarah, bahwa negara awal kerajaan kesultanan Nusantara statusnya masih merdeka hingga saat ini dan tidak ada satu negara penjajah pun yang pernah menyatakan merdeka di Bumi Nusantara.


Keberadaan Negara Indonesia awalnya merupakan sebuah nama pergerakan pemuda Nusantara yang direstui menjadi negara pada 18 Agustus 1945. Dan Indonesia berada di Nusantara statusnya bukan sebagai negara penjajah dan tidak menjajah kerajaan kesultanan Nusantara.


Jadi hingga saat ini status "negara di dalam negara" masih tetap ada dan berjalan bersama, hanya berbeda fungsinya, seperti:


1. Negara Indonesia di dalam Kesultanan Cirebon


2. Indonesia di dalam Kesultanan Samudera Pasai


3. Indonesia di dalam Kesultanan Jambi


4. Indonesia di dalam Kesultanan Ternate


5. Indonesia di dalam Kesultanan Banten


6. Indonesia di dalam Kerajaan Kutai


7. Indonesia di dalam Kerajaan Goa


8. Indonesia di dalam Kerajaan Luwu


9. Indonesia di dalam Kesultanan Jogja


10. Indonesia di dalam Kerajaan Bali


11. Dan lain-lain...


Sudah Semestinya Nusantara Termanagementkan Dua Bagian:


1. Negara Indonesia bertugas khusus mengurus administrasi negara (pajak, transaksi bisnis & investasi, tata ruang, tata kelola sumber daya alam, keamanan & stabilitas nasional, administrasi kependudukan masyarakat, hubungan bilateral internasional, dan lain-lain).


2. Negara awal kerajaan/kesultanan khusus bertugas mengurusi ekonomi kerakyatan di wilayahnya masing-masing (menghidupkan ekonomi masyarakat adat di setiap desa menuju kesejahteraan dan kemakmuran, mengayomi dan melindungi masyarakat adatnya, menjaga wilayah daerahnya masing-masing dalam konteks bela negara, mengawasi & monitoring Negara Indonesia dalam menjalankan fungsinya sebagai administrasi negara secara nasional/Nusantara).


Jadi Peran dan Kapasitas Raja Sultan Nusantara


Sebagai pemimpin negara di wilayah masing-masing di Nusantara seharusnya melaksanakan tupoksi dan tugasnya masing-masing (di wilayah teritorial ulayat kerajaan/kesultanan masing-masing).


Regulasi Negara Indonesia


Inheren, tanah-tanah ulayat diatur berdasarkan:


a. UUD Tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2)


b. UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal (3)


c. PP No. 224 Tahun 1961 Pasal 4 Ayat (1)


d. PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 98 Ayat (2)


e. Permen ATR/Ka. BPN RI No. 14 Tahun 2024


Secara eksplisit ditegaskan bahwa tanah swapraja atas bekas swapraja dapat diberikan kepada bekas pemegang tanah swapraja dan/atau bekas swapraja untuk mengelola dan menggarap sendiri untuk kepentingan swapraja (kerajaan/kesultanan).


Itulah Gunanya Dewan Adat Nusantara Republik Indonesia (DAN-RI)


Yang merupakan bagian dari perintis kemerdekaan Republik Indonesia untuk mengharmonisasikan dan mensinergitaskan antara negara awal kerajaan/kesultanan Nusantara dengan negara baru Indonesia dalam menjaga dan mengawal serta mengelola seluruh aset Nusantara menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.


Sudah waktunya para YM Raja Sultan Nusantara bangkit dan ambil peran untuk masyarakat adatnya masing-masing untuk menuju kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat adat Nusantara, di mana semua itu merupakan harapan dan keinginan leluhur kita terdahulu.


Kita sebagai pelanjut tahta yang sangat mulia ini, harus kita jaga dan kita jalankan dengan penuh amanah.


Saat ini negeri ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Perlu peran kita.


Bersama Dewan Adat Nusantara Republik Indonesia (DAN-RI)


Mari kita saling bergandengan tangan dan bangkit bersama untuk negeri tercinta kita, Bumi Nuswantara, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).


Makna "Kesatuan": Di dalamnya terdiri dari negara-negara kerajaan kesultanan Nusantara.


Saat ini seluruh masyarakat Nuswantara menunggu kita, wahai para Yang Mulia Raja Sultan Nusantara.

Mereka ingin ada yang mengayomi, melindungi, dan menyayangi mereka, selayaknya dahulu para leluhur Raja Sultan Nusantara menyayangi masyarakat adatnya masing-masing.


Menjadi satu catatan penting:

Bahwa di Nusantara tidak ada tanah terlantar. Seluruh tanah yang ada di Nusantara ini ada pemilik dan ahli warisnya, yaitu ahli waris dari kerajaan kesultanan Nusantara.


Bijak-bijaklah Negara Indonesia dalam membuat aturan serta kebijakan dalam hal menyusun regulasi administrasi pengelolaan tanah-tanah di Nusantara.


Salam Satu Negeri, Salam Nuswantara Bangkit


Salam hormat,

Ketua DAN-RI LNPKRI

SSJIIA

×
Berita Terbaru Update