MAJALENGKA, KASATU.ID - Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi memberlakukan jam masuk sekolah lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB, mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik, yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 100.2.3/7777/2025 tentang jam efektif penyelenggaraan pendidikan di Majalengka. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025.
"Iya, jadi ada penyesuaian jam belajar, yang semula pukul 07.00, sekarang dimulai pukul 06.30, menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Rd. Muhammad Umar Ma’ruf, S.Sos., M.Si., saat ditemui Senin (14/07/2025).
Umar Ma’ruf menyebutkan, kebijakan ini diharapkan bisa berjalan efektif dan sejalan dengan kebijakan nasional terkait penguatan pendidikan karakter di Indonesia. Salah satunya melalui program 7 Kebiasaan Anak Hebat Indonesia, yang dimulai dari membiasakan bangun pagi dan beribadah.
"Mudah-mudahan dengan jam 06.30 ini, peserta didik di berbagai tingkatan bisa terbiasa bangun Subuh, bagi umat Muslim bisa menunaikan shalat Subuh, lalu berangkat sekolah," tuturnya.
Selain itu, Umar mengimbau agar orang tua lebih aktif membersamai anak-anak mereka, khususnya di akhir pekan. Ia mendorong agar kegiatan Sabtu dan Minggu diisi dengan aktivitas keluarga atau mengikuti program ekstrakurikuler sekolah. Orang tua juga diingatkan untuk memperhatikan jam malam anak-anak demi mendukung pembentukan karakter yang baik.
Hal ini, kata Umar, sejalan dengan visi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM melalui nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Di sisi lain, Disdik Majalengka saat ini masih menyelesaikan proses penyesuaian terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Beberapa sekolah mengalami lonjakan jumlah pendaftar karena tingginya minat masyarakat menyekolahkan anak di sekolah negeri.
"Kita terus konfirmasi ke sekolah-sekolah terkait penambahan jumlah siswa. Sistem memang sudah menetapkan standar jumlah siswa tiap satuan pendidikan. Jika ada penambahan, kita koordinasikan ke BBPMP Jawa Barat," jelas Umar.
Ia mengakui, hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami persoalan serupa akibat penerimaan berbasis sistem domisili. Diharapkan proses pendataan peserta didik bisa rampung dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam Sabtu dan Minggu ini sudah selesai. Sehingga nanti tidak ada anak yang tidak sekolah, semua bisa tertampung di satuan pendidikan sesuai Dapodik," pungkasnya.
.RED