Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KaSatu.id - To The Point

KaSatu.id - To The Point

  • Business
  • _Strategy
  • _Economy
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • _Careers
  • _Media
  • _Real Estate
  • _Small Business
  • _The Better Work Project
  • _Personal Finance
  • Tech
  • _Science
  • _AI
  • _Enterprise
  • _Transportation
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Lifestyle
  • _Entertainment
  • _Culture
  • _Travel
  • _Food
  • _Health
  • _Parenting
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • Bola
  • Olahraga
  • Foto
HEADLINE HARI INI
  • Beranda
  • Bappeda Kuningan
  • Etika ASN
  • KASN
  • Konflik Kepentingan
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • Mutasi Pejabat
  • Pemerintahan
  • Pemkab Kuningan
  • Purwadi Hasan Darsono
  • Rinekawiati Soelaeman

Suami Istri Pimpin Satu Dinas, Uha: Bupati Dian Sangat Cerdas

Oleh Redaksi
Juli 14, 2025


KUNINGAN, KASATU.ID - Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) tahap dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang diumumkan Senin pagi (14/7/2025) langsung memunculkan kontroversi. Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang menyebut penempatan suami-istri ASN dalam satu dinas strategis sebagai bentuk kemunduran moral birokrasi dan preseden buruk dalam praktik reformasi ASN di daerah.


Uha menyoroti penunjukan Purwadi Hasan Darsono, S.Hut., M.Sc sebagai Kepala Bappeda, sementara istrinya, Rinekawiati Soelaeman, MT., MPP, menduduki posisi Sekretaris Bappeda dalam struktur yang sama. Artinya, sang suami bertindak sebagai atasan langsung dari istrinya sendiri dalam jabatan struktural yang bersentuhan langsung dengan perencanaan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan daerah.


“Kepala dan Sekdis Bappeda adalah pasangan suami istri. Ini bukan hanya persoalan tata kelola, ini cacat etika. Rawan konflik kepentingan dan melecehkan semangat reformasi birokrasi,” tegas Uha dalam keterangannya kepada Kasatu.id.


Meski secara normatif tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang pasangan suami-istri menduduki jabatan di satu OPD, Uha menekankan bahwa sejumlah regulasi justru menekankan prinsip-prinsip dasar ASN seperti netralitas, integritas, dan bebas dari konflik kepentingan. Di antaranya adalah Pasal 5 huruf k dan n dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menyatakan bahwa setiap ASN wajib menghindari benturan kepentingan dan dilarang menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan tegas mewajibkan ASN menjunjung tinggi asas netralitas dan menjauhi nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan.


“Bagaimana mungkin seorang istri bisa bersikap objektif saat harus mengoreksi perintah atau keputusan suaminya sendiri? Ini bukan hanya menciptakan ruang abu-abu dalam birokrasi, tapi bisa menjadi lubang gelap penyalahgunaan wewenang,” ujar Uha.


Ia juga mempertanyakan kinerja Baperjakat Pemkab Kuningan yang dinilai mengabaikan prinsip merit system dan etika publik dalam proses penempatan jabatan tersebut. Menurutnya, Bappeda adalah jantung perencanaan daerah, dan pengambilan keputusan di dalamnya tidak boleh dibayangi loyalitas keluarga. Lebih lanjut, ia mendesak agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan mengevaluasi kebijakan mutasi ini dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip manajemen ASN yang bersih, objektif, dan bebas kepentingan.


“Kalau ini dibiarkan, maka birokrasi berubah menjadi arena loyalitas rumah tangga, bukan profesionalisme negara. Reformasi birokrasi bisa ambruk hanya karena satu keputusan mutasi yang salah arah,” pungkasnya.


Pernyataan Uha Juhana ini membuka kembali perdebatan tentang batas antara legalitas dan moralitas dalam birokrasi. Ia menegaskan bahwa birokrasi tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari persepsi dan kepercayaan publik. Jika hubungan personal dan kekeluargaan masuk terlalu dalam dalam struktur pemerintahan, maka ruang netralitas, pengawasan, dan kontrol publik menjadi lemah dan bias.


Pemerintah Kabupaten Kuningan hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut. Redaksi Kasatu.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


.RED

Tags:
  • Bappeda Kuningan
  • Etika ASN
  • KASN
  • Konflik Kepentingan
  • Kuningan
  • LSM Frontal
  • Mutasi Pejabat
  • Pemerintahan
  • Pemkab Kuningan
  • Purwadi Hasan Darsono
  • Rinekawiati Soelaeman
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut

    Juni 13, 2025
    Korupsi di UPK Cibingbin Terbongkar, Nama Anggota DPRD dan ASN Ikut Disebut
  • 9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional

    April 26, 2025
    9 Tokoh Kelahiran Kuningan yang Nama-nya Sudah Tidak Asing Lagi di Kancah Nasional
  • Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan

    Mei 05, 2025
    Ribuan Rumah Subsidi di Kuningan Diduga Bermasalah, Rakyat dan Negara Dirugikan
  • Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara

    April 27, 2025
    Misteri Jalan Ciharendong: Kisah Mistis dan Kejadian Aneh yang Menghantui Pengendara
  • Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan

    Mei 28, 2025
    Dana Desa Dialihkan Tanpa Musyawarah, Kepala Desa Diduga Langgar Aturan
Gila Temax
REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
Copyright © 2025 KASATU.ID from PT. SADAYA MEDIA UTAMA. All rights reserved.